Gercep, Kurang Dari 24 jam, Pelaku Pembacokan di Pamekasan Berhasil Diamankan

    Gercep, Kurang Dari 24 jam, Pelaku Pembacokan di Pamekasan Berhasil Diamankan

    PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto membenarkan bahwa ada tindak pidana penganiayaan di Jalan Kangenan, Gg II RT 02 RW 06, Kelurahaan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (24/12/2024).

    "Menurut pelapor, kejadian  pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira Pukul 22.10 WIB, Polsek Pamekasan mendapatkan laporan hari Rabu tanggal 25 Desember 2024,  dini hari pukul 02.00 WIB, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Kapolsek, " ungkap AKP Sri.

    Kapolsek dan anggota segera lakukan olah TKP, mengumpulkan bukti dan mencari keterangan saksi serta amankan TKP.

    Korban luka-luka oleh beberapa saksi dilarikan ke RSUD Pamekasan.

    "Korban bernama M Fajar sidik (32 tahun) , pekerjaan swasta, alamat Jl. Kangenan GG II RT 02/ RW 06, Kel Kangenan, Kec/ Kab Pamekasan, terdapat luka bekas bacokan senjata tajam di lengan kiri dan di dada sebelah kiri, " jelas Kasihumas.

    Didapat keterangan dari saksi di TKP,  awal mula kejadiannya pelaku datang ke rumah korban kemudian menggedor gedor pintu pagar rumah korban sambil memgucapkan salam, selanjutnya korban keluar rumah dan menuju pintu pagar.

    Setelah membuka pintu pagar, kemudian pelaku menganiaya korban dengan sajam, korban terlihat lari masuk ke dalam rumahnya dan mengunci rumah karena khawatir dikejar pelaku, dan terlihat pelaku pergi  meninggalkan lokasi.

    "Didapat keterangan pula dari saksi ciri-ciri pelaku, dia menggunakan topi dan perawakan sedang, " tambah Kasihumas.

    Di lain tempat, Kapolsek Pamekasan, AKP Muh Syaiful Bahri Maulana menyampaikan, setelah mendapatkan beberapa bukti dan keterangan saksi-saksi, kami bersama Kasat Reskrim dan anggotanya segera melakukan penyelidikan, untuk menangkap pelaku.

    "Alhamdulillah tidak sampai 24 jam pelaku dapat ditangkap di Jl. Gazali Pamekasan, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pamekasan, pelaku MH (46 tahun) pekerjaan Wiraswasta, dan diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, " jelas Kapolsek.

    "Untuk kondisi korban sedang menjalani perawatan di RSUD Pamekasan dan kondisinya membaik, untuk motif pelaku melakukan ini masih dalam proses penyidikan, " tutup Kapolsek Pamekasan. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Malam Natal Kondusif, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pamekasan Didampingi Ibu Ketua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'
    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Dansatgas Yonif 715/Mtl Dampingi PJ Bupati Tinjau Jalan Longsor di Puncak Jaya
    Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

    Ikuti Kami